Survey IKM berdasarkan Permenpan nomor 14 tahun 2017, hasil survei IKM dihitung menggunakan skala Likert. Dimana katagorinya diklasifikasikan menjadi:
Sangat Baik (A) = 81,26-100,00
Baik (B) = 65,00-81,25
Kurang Baik (C) = 31,26-64,99
Tidak Baik (D) = 25,00-31,25
0 Komentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!